Bantuan Penyelesaian Studi Luar negeri (BPS-LN) merupakan program afirmasi Kementerian Agama RI untuk para dosen dan tenaga kependidikan yang mengalami kesulitan pembiayaan dalam rangka penyelesaian studi mereka di luar negeri. Tujuan utama bantuan ini adalah untuk akselerasi penyelesaian studi dosen dan tenaga kependidikan.
KETENTUAN UMUM
Ketentuan penerima bantuan:
- Dosen dan tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam(PTKI) yang sedang
menempuh studi di Luar negeri;
- Pengajuan bantuan dilakukan minimal pada tahun ketiga studi;
- Bantuan diberikan hanya satu kali selama masa studi;
- Tidak sedang menerima bantuan dalam bentuk apapun dari Kementerian Agama RI atau
kementerian atau instansi lain.
PERSYARATAN
- Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidkan Islam c.q. Direktur
Pendidikan Tinggi Islam
- Rekomendasi atau keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negara
tempat belajar (jika yang bersangkutan masih berada di Negara tempat belajar);
- Bersedia menandatangani kontrak perjanjian;
- Surat Penugasan dari Sekretariat Negara dan/atau Surat Tugas Belajar dari Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama atau Sekretariat Jenderal Kementerian lainnya;
- Surat Keterangan dari Universitas tempat belajar dan pembimbing (promotor);
- Salinan kontrak dan pembiayaan beasiswa dari sponsor sebelumnya (tidak berlaku bagi yang
kuliah atas biaya mandiri);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi paspor yang masih berlaku;
- Sertifikat Pendidik dan Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN) (bagi dosen);
- Fotokopi buku rekening Bank Mandiri atau BNI atau BRI;
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa
dari Kementerian Agama atau
lembaga
lain yang
ditandatangani di atas materai;
BATAS AKHIR
- Progress Report penelitian yang sudah dilakukan dan
ditandatangani oleh pembimbing/promotor;
- Draft disertasi yang sedang diselesaikan;
- Estimasi kebutuhan biaya penyelesaian studi yang disetujui
pimpinan perguruan tinggi tempat belajar.